TRADISI KAWIN CULIK DI LOMBOK MENGEJUTKAN MASYRAKAT DUNIA
TRADISI KAWIN CULIK DI LOMBOK MENGEJUTKAN MASYRAKAT DUNIA
Mendengar kata "CULIK " selalu di kaitkan dengan segala bentuk kriminalitas, Namun di kampung Lombok,Nusa Tenggara Barat (NTB) terdapat sebuah tradisi penculikan terhadap gadis yang di anggap lazim oleh kaum Gumi Sasak Lombok. Hal itu sebagai syrat bentuk kejantanan yang harus di lakukan calon pembelai pria dalam meminang gadis pujaannya. Dalam menjalankan aksinya, calon pembelai pria tidak boleh ketahuan oleh pihak keluarga calon pembelai wanita. Sebab, jika seorang gadi yang di lamarsecara baik baik tanpa di culik, orang tuanya akan merasa tersinggung dan putrinya akan di samakan dengan barang yang tidak punya harga diri. oleh karena itu, orang tuanya tidak pernah tahu kapan anak gadisnya di culik. Meski begitu, tidak mudah bagia calon pembelai pria untuk Menculik (MELAIK dalam bahasa sasak) karena pihak keluarga sang pembelai wanita akan memberi perlawanan, seolah tak rela anak gadisnya di culik orang. Terlihat bahwa dalam hal ini budaya kawin culik sangat menjunjung tinggi harga diri seorang wanita.
Pria sasak yang melakukan ini di sebut "TERUNE" dalam hal ini wanita bebas memilih siapa saja yang akan meminangnya . Setelah wanita memilih salah satu di antara yang lain,kemudian terjadilah penculikan. Biasanya xalon pembelai pria sudah membuat rencana atau perjanjian dengan calon pembelai wanita,dan bersifat merahasikan guna akan kegagalan
Apa bila orang tua wanita tidak setuju dengan lelaki yang dikehendaki wanita,para orang tua menyembunyikan anak gadisnya setelah mendengar kabar akan selenting akan ada pelaksanaan penculikan .
Sedangkan syarat mutlak bagi seorang wanita adalah mereka yang harus berusia 16 tahun, baru di bolekan untuk di culik. Selain itu, karena penculikan anak gadis ini hal yang di perbolehkan oleh adat. Maka, hal ini harus memiliki main yang harus di taati setiap pelakunya. Apa bila terjadi keributan di luar ketentuan ada maka TERUNE dan pihak keluarganya harus bertanggung jawab.
Ketentuan pertama ada namanya "DENDA PETI" , denda adat yang harus di tanggung oleh sang penculik dan oleh sang keluarga penculik,apabila si penculik berhasil terapi menimbulkan keributan dalam peosesnya.
Kedua "NGURAYANG" yaitu denda adat yang dikenakan kepada si penculik gadis yang menimbulkan keributan karena penculikan tidak ada persetujuan dari sang gadis atau memaksa maka ini di katkan penculikan yang gagal.
Ketiga "NGEBERAYANG" adalah denda yang hafus di bayar oleh sang penculik dan keluarganya karena dalam proses penculikan terjadi kegagalan dan keributan karena beberapa hal seperti penculikan digagalkan rival oleh sang penculik dan sebainya.
Keempat "NGEBESAKEN" merupakan denda adat yang di kenakan oleh sang penculik karena penculikan di lakukan oleh siang hari yang akhirnya terjadi keributan. Jadi penculikan gadis sasak itu harus malam hari ya guys😊.......
MITOS TENTANG KAWIN CULIK
Konon,dulu di Lombok ada seorang Raja👑 dengan putri yang sangat cantik jelita . Begitu cantiknya , semua ria cinta padanya dan berlomba lomba melamarnya. Maka sang raja mendapat ide dengan mendirikan kamar dengan penjagaan yang sangat ketat . Lalu sang Raja itu memberi tantangan, kepda semua orang "barang siapa yang berhasil menculik anakku akan kunikahkan dengan putriku .
Dari situ, Pria pria Lombok memiliki kebanggaan jika dia berhasil menculik orang yang dia cintainya . Maka, jika sudah berhasil terculik maka keluarga sang wanita harus rela menikahkan akannya dengan sang penculik.
Tradisi ini telah lama di lakukan secara turun temurun. Oleh karena itu setelah melakukan melai/menculik dan membawa kerumah kerabat ,selanjutnya calon pengantin pria dan wanita akan di jemput oleh warga desa atau kampung,sesepuh adat, dan sanak saudara ,dan untuk diproses secara (BESEJATI, NYELABAR, NYERAH WALI)
Ketiga acara tersebut merupakan acara diskusi atas pembenaran dan keseriusan antara pihak untuk acara pernikahan . Setelah menemukan kata sepakat adalah bekawin atau akan di nikahkan kedua pembelaj tersebut atau akan di sah kan .
Setelah resmi jadi pengantin atau suami istri ,terdapat acara semacap resepsi pernikahan yakni NYONGKOLAN yang di lakukan secara ramai rami sekampung dengan menggunakan pakean adat...
Mendengar kata "CULIK " selalu di kaitkan dengan segala bentuk kriminalitas, Namun di kampung Lombok,Nusa Tenggara Barat (NTB) terdapat sebuah tradisi penculikan terhadap gadis yang di anggap lazim oleh kaum Gumi Sasak Lombok. Hal itu sebagai syrat bentuk kejantanan yang harus di lakukan calon pembelai pria dalam meminang gadis pujaannya. Dalam menjalankan aksinya, calon pembelai pria tidak boleh ketahuan oleh pihak keluarga calon pembelai wanita. Sebab, jika seorang gadi yang di lamarsecara baik baik tanpa di culik, orang tuanya akan merasa tersinggung dan putrinya akan di samakan dengan barang yang tidak punya harga diri. oleh karena itu, orang tuanya tidak pernah tahu kapan anak gadisnya di culik. Meski begitu, tidak mudah bagia calon pembelai pria untuk Menculik (MELAIK dalam bahasa sasak) karena pihak keluarga sang pembelai wanita akan memberi perlawanan, seolah tak rela anak gadisnya di culik orang. Terlihat bahwa dalam hal ini budaya kawin culik sangat menjunjung tinggi harga diri seorang wanita.
Pria sasak yang melakukan ini di sebut "TERUNE" dalam hal ini wanita bebas memilih siapa saja yang akan meminangnya . Setelah wanita memilih salah satu di antara yang lain,kemudian terjadilah penculikan. Biasanya xalon pembelai pria sudah membuat rencana atau perjanjian dengan calon pembelai wanita,dan bersifat merahasikan guna akan kegagalan
Apa bila orang tua wanita tidak setuju dengan lelaki yang dikehendaki wanita,para orang tua menyembunyikan anak gadisnya setelah mendengar kabar akan selenting akan ada pelaksanaan penculikan .
Sedangkan syarat mutlak bagi seorang wanita adalah mereka yang harus berusia 16 tahun, baru di bolekan untuk di culik. Selain itu, karena penculikan anak gadis ini hal yang di perbolehkan oleh adat. Maka, hal ini harus memiliki main yang harus di taati setiap pelakunya. Apa bila terjadi keributan di luar ketentuan ada maka TERUNE dan pihak keluarganya harus bertanggung jawab.
Ketentuan pertama ada namanya "DENDA PETI" , denda adat yang harus di tanggung oleh sang penculik dan oleh sang keluarga penculik,apabila si penculik berhasil terapi menimbulkan keributan dalam peosesnya.
Kedua "NGURAYANG" yaitu denda adat yang dikenakan kepada si penculik gadis yang menimbulkan keributan karena penculikan tidak ada persetujuan dari sang gadis atau memaksa maka ini di katkan penculikan yang gagal.
Ketiga "NGEBERAYANG" adalah denda yang hafus di bayar oleh sang penculik dan keluarganya karena dalam proses penculikan terjadi kegagalan dan keributan karena beberapa hal seperti penculikan digagalkan rival oleh sang penculik dan sebainya.
Keempat "NGEBESAKEN" merupakan denda adat yang di kenakan oleh sang penculik karena penculikan di lakukan oleh siang hari yang akhirnya terjadi keributan. Jadi penculikan gadis sasak itu harus malam hari ya guys😊.......
MITOS TENTANG KAWIN CULIK
Konon,dulu di Lombok ada seorang Raja👑 dengan putri yang sangat cantik jelita . Begitu cantiknya , semua ria cinta padanya dan berlomba lomba melamarnya. Maka sang raja mendapat ide dengan mendirikan kamar dengan penjagaan yang sangat ketat . Lalu sang Raja itu memberi tantangan, kepda semua orang "barang siapa yang berhasil menculik anakku akan kunikahkan dengan putriku .
Dari situ, Pria pria Lombok memiliki kebanggaan jika dia berhasil menculik orang yang dia cintainya . Maka, jika sudah berhasil terculik maka keluarga sang wanita harus rela menikahkan akannya dengan sang penculik.
Tradisi ini telah lama di lakukan secara turun temurun. Oleh karena itu setelah melakukan melai/menculik dan membawa kerumah kerabat ,selanjutnya calon pengantin pria dan wanita akan di jemput oleh warga desa atau kampung,sesepuh adat, dan sanak saudara ,dan untuk diproses secara (BESEJATI, NYELABAR, NYERAH WALI)
Ketiga acara tersebut merupakan acara diskusi atas pembenaran dan keseriusan antara pihak untuk acara pernikahan . Setelah menemukan kata sepakat adalah bekawin atau akan di nikahkan kedua pembelaj tersebut atau akan di sah kan .
Setelah resmi jadi pengantin atau suami istri ,terdapat acara semacap resepsi pernikahan yakni NYONGKOLAN yang di lakukan secara ramai rami sekampung dengan menggunakan pakean adat...
Memperkenalkan antar pihan pengantin laki dan perempuan dengan cara diarak dan yang terakhir adalah acar "balas onas nae" yang dilakukan secara pribadi oleh pihak keluarga pria berkunjung ke rumah pihak wanita dan nyongkolan ini di lakukan pada sore hari sampaipetang dan bals onas nae ini di lakaukan esok harinya dengan membawa Makanan makanan khas LOMBOK
poteng jaje tujak
Dan lain lain
Tradisi ini berlahan berubah sesuai tuntunan Agama Islam
Walaupun perubahan zaman mulai kian pesat, Sampai sekarang ini , Tradisi kawin culik masih di lakukan suku sasak pada umumnya
By: Mandalika tour and trevel
penulis: Ridwan adi putra
Email: ridwanadyputra9044@gmail.com
Wassalammualikum waraoh Matullah wabarokattuh ....
!!!!!!!
LOMBOK-SASAK
Komentar
Posting Komentar